Manage Your Assets!

Senin, 12 Januari 2015

Siklus Alur Aset

(Sumber: Sugiama, 2013)
     Menurut Sugiama (2013), siklus aset mencakup 9 tahap, yaitu:
1. Perencanaan Kebutuhan Aset adalah serangkaian kegiatan untuk merencanakan sesuatu rencana strategis yang dilakukan oleh suatu organisasi.
2. Pengadaan Aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh/mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan
3. Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset yang tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
4. Legal Audit Aset adalah pemeriksaan untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasan, pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadiya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
5. Penilaian Aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud maupun harta tidak berwujud, berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset adalah serangkaian kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan aset dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan pemeliharaan aset adalah sekumpulan aktivitas yang diorganisasikan untuk menjamin agar aset dapat dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah.
7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
8. Penghapusan Aset adalah kegiatan untuk menghapuskan aset dengan cara pengalihan aset atau pemusnahan aset.
9. Pengalihan Aset (Penjualan, Penyertaan Modal, Hibah) adalah kegiatan pemindahtanganan kepemilikan aset kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain. Atau Pemusnahan Aset adalah kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.
   
   Dibawah ini adalah gambar siklus aset lainnya, menurut Lutchman (2006):

(Sumber: Lutchman 2006)


Daftar Rujukan:
Lutchman, Roopchan. (2006).Sustainable Asset Management: Linking Assets, People, and Processes for Results.  U.S.A: DEStech Publications, Inc.
Sugiama, A. Gima. (2013). Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.

Tidak ada komentar:

Angry Birds -  Link Select