(Sumber: Sugiama, 2013) |
Menurut Sugiama (2013), siklus aset mencakup 9 tahap, yaitu:
1. Perencanaan Kebutuhan Aset adalah serangkaian
kegiatan untuk merencanakan sesuatu rencana strategis yang dilakukan oleh suatu
organisasi.
2. Pengadaan Aset adalah serangkaian kegiatan
untuk memperoleh/mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra
atau penyedia/pemasok aset bersangkutan
3. Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan
untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset dan
mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset yang tidak berwujud pada
suatu waktu tertentu.
4. Legal Audit Aset adalah pemeriksaan untuk
mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status
kepemilikan, sistem dan prosedur penguasan, pengalihan
aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadiya berbagai permasalahan hukum, serta
mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
5. Penilaian Aset adalah proses kegiatan
penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu
properti, baik harta berwujud maupun harta tidak berwujud, berdasarkan hasil
analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan
metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset adalah
serangkaian kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan aset dalam melaksanakan
tugas dan pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan pemeliharaan
aset adalah sekumpulan aktivitas yang diorganisasikan untuk menjamin agar aset
dapat dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah.
7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset adalah membangun
kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan
mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
8. Penghapusan Aset adalah kegiatan untuk
menghapuskan aset dengan cara pengalihan aset atau pemusnahan aset.
9. Pengalihan Aset (Penjualan, Penyertaan Modal,
Hibah) adalah kegiatan pemindahtanganan kepemilikan aset kepada pihak lain
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan
aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain. Atau Pemusnahan
Aset adalah kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki
atau digunakan lagi.
Dibawah ini adalah gambar siklus aset lainnya, menurut Lutchman (2006):
Daftar
Rujukan:
Lutchman,
Roopchan. (2006).Sustainable Asset
Management: Linking Assets, People, and Processes for Results. U.S.A: DEStech Publications, Inc.
Sugiama, A.
Gima. (2013). Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.